Poligami dalam Islam, Syaratnya Seperti Apa Saja Sih?

Poligami merupakan salah satu syariat dalam Islam yang hingga kini seakan masih menjadi perdebatan. Meski agama memperbolehkan praktik poligami, beberapa perempuan merasa keberatan dengan hal tersebut. Pasalnya, poligami rentan memunculkan ketidakadilan yang nantinya merugikan pihak perempuan. Namun, beberapa perempuan juga merasa sah-sah saja jika suami mereka menikah kembali, asalkan tetap sesuai dengan syarat Islam.

Sobat Bentang sendiri, punya pandangan seperti apa nih mengenai poligami dalam Islam? Apakah poligami dalam mahligai pernikahan nantinya bisa berdampak pada keharmonisan hubungan suami dan istri? Pertanyaan tersebut mungkin terasa amat sulit dijawab, terlebih jika kita tak mengalaminya ya. Oleh sebab itu, yuk kita simak beberapa ulasan dan penjelasan mengenai syarat ataupun aturan dari poligami tersebut! 

Pengertian Poligami

Menurut KBBI, poligami merupakan sistem perkawinan yang memperbolehkan seseorang memiliki lebih dari satu pasangan. Sementara, poligami dalam Islam mengatur tentang seorang laki-laki boleh menikahi lebih dari satu wanita, yakni maksimal empat istri. Dalam QS An Nisaa: 3, Allah berfirman: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak dapat berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”

 

Itu artinya, laki-laki boleh melakukan poligami secara Islam. Hanya saja yang perlu menjadi catatan, poligami sama sekali tidak boleh laki-laki lakukan dengan sembarangan. Terlebih saat ini banyak sekali orang yang memanfaatkan syariat Islam tersebut sebagai ajang pemuas nafsu semata. Poligami memiliki syarat ketat dan mengikat, jadi seseorang hendaknya yakin sanggup mematuhi aturan tersebut sebelum memutuskan poligami.

Syarat Poligami dalam Islam

Syarat dan aturan praktik poligami dalam Islam

Sumber: Pexels

 

Berikut beberapa syarat yang mesti seorang laki-laki penuhi sebelum berpoligami. Tanpa mampu melakukan hal-hal ini, niscaya mahligai pernikahan dapat menimbulkan sakit hati.

Harus Adil

Laki-laki yang berpoligami mesti berlaku adil kepada semua istrinya, artinya tidak boleh hanya condong ke satu istri saja. Perlakuan yang tidak adil dapat berdampak ke istri-istri lainnya. Keberpihakan pada satu istri adalah suatu kezaliman bagi yang lain. Ingat, Rasulullah SAW berkata: “Siapa saja orangnya yang memiliki dua istri lalu lebih cenderung kepada salah satunya, pada hari kiamat kelak ia akan datang dalam keadaan sebagian tubuhnya miring.”

 

Konteks adil di sini antara lain sanggup bersikap tegas sebagai suami dan pandai mengambil keputusan tanpa memberatkan salah satu istri. Salah satu masalah yang kerap muncul dalam poligami adalah waktu kebersamaan suami dengan istri. Maka, suami mesti tegas menentukan jadwal dan jangan sampai melanggarnya.

 

Keadilan ini adalah poin terpenting. Andai seorang laki-laki merasa tak mampu berbuat adil, sebaiknya dia mengurungkan niat untuk berpoligami. Pada praktiknya, memang tidak semua laki-laki sanggup melakukannya loh. Oleh sebab itu, poligami memang tidak boleh sembarangan dilakukan.

Tidak Lalai Beribadah

Selanjutnya, laki-laki yang melakukan poligami tidak boleh lalai dalam beribadah. Justru poligami semestinya meningkatkan ketaatannya pada Allah. Jika setelah poligami si laki-laki malah melalaikan ibadah, pilihan berpoligami dapat berbalik menjadi fitnah bagi dirinya. Jika sudah begitu, alasan dari poligami pun dapat menjadi pertanyaan.

 

Seseorang yang berpoligami punya tantangan merawat istri dan anak-anak. Kesibukan inilah yang berpotensi membikin orang tersebut tak lagi rajin beribadah. Apalagi jika si laki-laki terlalu bersenang-senang dengan masing-masing keluarganya. Maka, hendaknya keluarga bukanlah jadi alasan buat seseorang melalaikan ibadahnya.

 

Baca Juga: Cak Nun dalam Seri Ilmu Hidup

Menjaga Kehormatan Istri

Syarat yang tidak kalah penting adalah seorang suami mesti mampu menjaga kehormatan para istri. Suami harus bisa membimbing para istri, bahkan mengajarkan segala ilmu agama pada mereka. Poin ini bukan hanya berpusat pada kebutuhan rohani, melainkan biologis juga. Setiap istri harus mendapatkan kebutuhan biologis yang sama tanpa dibeda-bedakan.

 

Sebagai pemimpin keluarga, suami wajib menjaga seluruh anak dan istrinya. Oleh sebab itu, tugas seorang suami yang berpoligami memang cukup berat. Suami tersebut mesti mampu mengawasi serta mendidik anak-anak agar terus berjalan dalam tuntunan Allah. Jangan sampai salah satu istri atau anaknya terjerumus dalam dosa.

Siap Memberi Nafkah Lahir dan Batin

Nah, syarat terakhir ini sifatnya sangat mutlak loh. Keputusan untuk berpoligami mesti dibarengi dengan kesiapan menafkahi semua istri, baik secara lahir maupun batin. Seorang suami tidak boleh hanya menafkahi satu istri, sementera yang lainnya dia telantarkan. Hal inilah yang harus laki-laki pikirkan matang-matang sebelum berencana poligami.

Dari ulasan tersebut, Sobat Bentang mungkin jadi punya gambaran betapa poligami dalam Islam tidaklah semudah yang kita lihat. Berpoligami adalah sebuah keputusan besar yang mesti dipertimbangkan masak-masak. Apalagi tanggung jawabnya besar, baik pada Allah maupun pada keluarga. Tanpa kedewasaan dan kematangan cukup, poligami rentan menyakiti salah satu pihak dalam mahligai perkawinan tersebut.

 

Buat kamu yang penasaran bagaimana peliknya poligami, kamu bisa membaca kisah dalam novel berjudul Hujan dalam Cahaya. Novel ini berkisah tentang Aldi yang telah menikah dengan Ratih, tetapi dalam perjalanannya jatuh cinta kembali pada sosok perempuan baru: Cahya. Konflik hubungan cinta segitiga mulai muncul ketika Aldi berencana melakukan poligami atas izin Ratih. Kalau penasaran dengan kelanjutannya, coba baca sendiri bukunya sampai tuntas ya!

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright - PT. Bentang Pustaka, Yogyakarta