Nyebarin PDF Buku di Grup WA, Legal atau Ilegal?

Akhir-akhir ini kembali marak penyebaran buku ilegal dalam bentuk PDF di grup-grup WhatsApp. Para penyebar ini menggunakan dalih “menyebarkan kebaikan”, “untuk mengisi waktu #dirumahaja”, dan hal-hal serupa. Bahkan, ada yang menyebarkannya di grup-grup kepenulisan dengan motivasi untuk bahan belajar. Dalih-dalih tersebut membuat para penulis dan berbagai pihak di dunia penerbitan merasa geram.

Sebagian dari mereka yang menyebarkan buku ini tidak tahu bahwa aksinya termasuk perbuatan ilegal. Seperti yang diungkapkan Siti Umrotun, penulis novel I’m Fine dan Mantan, “Mereka beralasan tidak tahu jika PDF yang mereka sebar atau terima adalah PDF ilegal.” Namun, sebagian yang tahu pun terus saja melanjutkan aksinya. “Tidak sedikit juga yang menganggap tindakan mereka benar walaupun sudah diberi penjelasan,” tambah Siti.

Lalu, apakah aksi para pengedar buku PDF ini bisa dibenarkan? Dhewiberta, Kepala Divisi Fiksi Penerbit Bentang Pustaka menyatakan bahwa fenomena ini tidak sepantasnya dibenarkan. “Jelas ilegal. PDF itu berisi naskah yang hak cipta dan distribusi atau penyebarannya sudah ditentukan oleh hukum, yaitu ada di tangan penulis dan penerbit. Jadi, jika ada orang-orang di luar pihak tersebut yang menyebarkannya tanpa izin, bisa dipastikan melanggar hukum alias ilegal,” ungkapnya tegas.

Aturan tentang pembajakan dan penyebaran buku ilegal ini sebenarnya sudah diatur dalam Pasal 113 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Beberapa penerbit juga biasa mencantumkan kutipan pasal ini di bagian depan halaman buku sebagai peringatan. Namun, rupanya, hal ini tidak begitu berpengaruh. Pendapat ini disampaikan oleh Asri Aci, penulis Shea dan Perfect Couple yang sering kali kesal karena bukunya kerap disebarluaskan tanpa tanggung jawab. “Kadang ada beberapa dari mereka sudah tau tapi pura-pura padahal dari halaman awal novel aja udah ada undang-undang tentang penyebarluasan tanpa izin itu bakalan dikenakan denda, tapi tetap saja,” ujarnya.

Untuk itu, diperlukan kampanye yang lebih luas lagi bahwa aksi penyebaran buku dalam bentuk PDF secara online itu merupakan tindak kejahatan. Yuk, sama-sama meramaikan kampanye ini. Beli dan baca hanya buku asli untuk menghargai karya penulis favoritmu!

Dilasari

 

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

© Copyright - PT. Bentang Pustaka, Yogyakarta