Retno Marsudi: Tidak Ada Negosiasi. Israel Harus Segera Mundur Tanpa Syarat!
Dalam sesi Advisory Opinion hari ke-5 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (23/2/2024) di Den Haag, Belanda, Menteri Luar Negeri Indonesia, Retno Marsudi menyampaikan beberapa pandangan Indonesia terkait tindakan dan pendudukan Israel terhadap Palestina.
“Pendudukan Israel yang melanggar hukum dan kekejamannya harus dihentikan dan hal ini tidak boleh dinormalisasi atau diakui. Jelas bahwa Israel tidak punya niat untuk menghormati, apalagi mematuhi kewajiban hukum internasional,” terangnya.
Bukti tindakan Israel harus segera dihentikan
Dalam kesempatan tersebut, Retno membeberkan empat fakta kuat yang dapat membuktikan bahwa tindakan Israel harus segera dihentikan.
“Pertama, pendudukan Israel dilakukan sebagai hasil dari penggunaan kekerasan yang tidak dapat dibenarkan. Kedua, Israel telah melakukan aneksasi ilegal terhadap Occupied Palestinian Territory (OPT),” jelasnya.
Retno menegaskan bahwa dalam hukum internasional, pemerintah pendudukan dapat menjadikan pendudukan Israel bersifat sementara. Namun, Israel menjadikannya permanen dan bahkan mencaplok sebagian wilayah pendudukan itu sendiri.
“Ketiga, Israel terus memperluas permukiman ilegal di tanah Palestina dan disaat yang bersamaan memindahkan bangsa Palestina secara paksa dari wilayah pendudukan. Keempat, Israel telah menerapkan kebijakan apartheid terhadap bangsa Palestina. Ini jelas-jelas merupakan pelanggaran hukum internasional,” lengkapnya.
Israel tidak pernah tertarik dengan proses perdamaian
Disiarkan secara langsung oleh UN TV, Retno menjelaskan bahwa advisory opinion dari ICJ tidak akan mengganggu proses negosiasi karena faktanya, Israel secara konsisten justru menghalangi solusi dua negara yang diajukan PBB, bahkan menghindari negosiasi.
“Lebih parah lagi, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu sempat menyatakan: Saya bangga telah mencegah berdirinya Negara Palestina” lengkap Retno. Hal tersebut menegaskan bahwa Israel tidak pernah tertarik dengan proses perdamaian apa pun.
Retno juga menegaskan bahwa advisory opinion ICJ bukan ditujukan untuk mengambil keputusan akhir dari konflik Israel dan Palestina saat ini. Selain itu, opini atau fatwa dari Mahkamah akan membantu proses perdamaian secara menyeluruh.
Dalam pernyataan lisannya, Retno juga mendesak Mahkamah untuk menyatakan bahwa pendudukan Israel secara keseluruhan adalah ilegal dan harus diakhiri sesegera mungkin. “Israel harus menarik seluruh pasukannya, menghentikan sepenuhnya, tanpa syarat, dan segera, semua tindakan dan kebijakannya yang melanggar hukum di wilayah Palestina, tanpa negosiasi apa pun. Mereka harus mundur sekarang” tegasnya.
Dengan tegas, Retno juga mengingatkan bahwa PBB tidak boleh mengakui situasi ilegal yang timbul dari pelanggaran hukum internasional yang dilakukan Israel. Tidak ada negara bagian yang boleh memberikan bantuan apa pun untuk mempertahankan pelanggaran tersebut dan PBB harus menjamin Israel dapat mematuhi kewajibannya berdasarkan hukum internasional.
“Tidak ada negara yang kebal hukum dan kesucian Mahkamah ini harus dijunjung tinggi. Never again means never again. Setiap manusia, tanpa terkecuali, dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, mari kita renungkan. Haruskah komunitas internasional terus membiarkan Israel memanipulasi penggunaan hukum internasional untuk membenarkan tindakan ilegalnya terhadap hak-hak dasar Palestina?”tutupnya.
Mari ikut berdiskusi lebih lanjut mengenai solusi terbaik atas konflik Israel-Palestina bersama Noam Chomsky dan Ilan Pappe melalui buku “On Palestine” dan bantu Palestina mencapai kembali kemerdekaannya!
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!