Kemiskinan dan penghapusan kemiskinan adalah persoalan penting bagi umat manusia. Penghapusan kemiskinan dianggap sebagai prioritas utama dalam strategi pembangunan sosio-ekonomi di sebagian besar negara, khususnya negara-negara berkembang.
Manusia memiliki hak mendasar untuk terbebas dari kemiskinan. Inilah konsekuensi dari hak atas standar hidup yang layak, yaitu hak atas tercukupinya kebutuhan pangan, sandang, dan papan, sebagaimana yang termaktub dalam banyak traktat internasional mengenai hak asasi manusia, antara lain Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (Pasal 55); Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Pasal 25); Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Pasal 11, Pasal 12); dan Deklarasi Hak atas Pembangunan (Pasal 1).
Pada kenyataannya, tidak ada traktat internasional mengenai HAM yang secara langsung mengatur hak untuk terbebas dari kemiskinan. Namun, hak ini disinggung secara tidak langsung dalam banyak traktat HAM internasional, yakni di dalam penegasan bahwa manusia mempunyai hak atas standar hidup yang layak atau semua orang memiliki hak untuk terbebas dari kelaparan.
Hal ini menggarisbawahi bahwa penghapusan kemiskinan telah menjadi kepentingan internasional bersama, salah satu topik terpenting yang perlu dibicarakan dalam konferensi-konferensi global. Komisioner Tinggi HAM PBB telah menyatakan “komitmen(-nya) untuk membantu masyarakat terbebas dari kemiskinan dan kemiskinan ekstrem, (melalui) 7
penciptaan lingkungan yang memadai di level nasional dan global untuk membantu pembangunan dan pengurangan kemiskinan”.
Di level individu, kemiskinan menyebabkan hak dasar seorang manusia tidak terpenuhi. Hak asasi orang per orang tidak bisa dipisahkan dari hak atas standar hidup yang layak, pembangunan ekonomi, serta kebebasan dari kemiskinan dan ketertinggalan. Kemiskinan adalah lingkaran setan yang menjerat orang-orang, menghambat potensi untuk maju, membatasi hak-hak budaya, politik, dan ekonomi. Karena kemiskinan, mereka melulu memikirkan kebutuhan sehari-hari, sibuk untuk sekadar bertahan hidup.
Di level negara, kemiskinan adalah penghambat kemajuan dan salah satu rintangan terbesar dalam pemenuhan hak dasar manusia secara efektif dan seutuhnya. Suatu negara hanya bisa menjamin pembangunan menyeluruh, harmoni, dan pemenuhan HAM seutuhnya ketika ekonomi sejahtera dan berkembang pesat.
Padahal, negara-negara miskin berutang besar; mereka tidak memiliki fondasi ekonomi solid yang mengukuhkan terpenuhinya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya warga negara, apalagi hak-hak politik dan kewarganegaraan rakyat …. Di negara-negara Amerika Latin, jumlah utang luar negeri mencapai US$200 miliar, sementara anggaran kesehatan dan pendidikan hanya US$306 juta. Di Tanzania, utang luar negeri berjumlah empat kali lipat anggaran pendidikan dasar dan sembilan kali lipat anggaran untuk layanan kesehatan dasar.1
Secara umum, kemiskinan sangat menghambat pemenuhan hak-hak asasi manusia. Kemiskinan bukan sekadar memengaruhi pemenuhan hak atas kebutuhan pangan untuk bertahan hidup, melainkan juga memengaruhi terpenuhinya hak-hak budaya, sosial, dan kewarganegaraan. Itu sebabnya, “memerangi kemiskinan” dijadikan fokus dalam strategi pembangunan sosio-ekonomi sebagian besar negara, terutama negara-negara berkembang, karena dengan cara itulah HAM pada praktiknya bisa lebih dilindungi.