Bekenalan dengan Madzhab
Apa yang pertama kali kita pikirkan ketika mendengan kata madzhab? Mungkin sebagaina besar akan menjawab aliran atau jawaban sejenis. Padalah secara bahasa madzhab artinya metode atau pendapat dan sama sekali bukan aliran yang tidak boleh dipersandingkan seperti persepsi kebanyakan dari kita.
Dengan demikian kata-kata “apakah setiap orang harus bermazhab” harus dibaca “apakah setiap orang harus memili
ki pendapat dan/atau metode dalam Islam?” Tentu saja tidak harus! Orang awam tidak harus bermazhab. Orang awam bebas memilih pendapat mana saja yang ia sukai. Kaidah mengatakan al-aami la mazhaba lahu (orang awam itu tidak bermazhab).
Bolehkah Mencampur Madzhab?
Persoalan atau perdebatan yang muncul berikutnya adalah “apakah mencampr madzahab” itu diperbolehkan?
Dalam hal campur mencampur madzhab ini setidaknya ada tiga konsep yang harus kita pahami yaitu:
1. melakukan tarjih terhadap pendapat ulama
2.beribadah dengan mencampur berbagai mazhab (talfiq)
3. pindah mazhab secara total
Apa itu tarjih? Tarjih adalah memperkuat pendapat ulama dengan menggunakan “review” dari ulama lainnya atas pendapatnya tersebut. Hal ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena pada satu madzhab yang sama, pun, akan mudah ditemui pendapat ulama yang berbeda-beda. Maka tarjih ini perlu mempertimbangakn konteks, preferensi serta kapabilitas para ulama yang kita gunakan ebagai “riview” atas pendapat ulama yang lain.
Kalau Talfiq itu berpindah-pindah madzhab secara pasrial. Berbeda dengan tarjih yang harus dilakukan oleh ulama ahli tarjih, talfiq ini lebih mudah dan dapat dilakukan oleh siapapun termasuk orang awam.
Sehingga muncullah perdebatan dan labelling sebagai plin-plan, tidak konsisten dan mempermainkan syariat. Ulama sendiri memang memiliki pendapat yang berbeda-beda mengenai praktik talfiq ini. Ada yang tidak memperbolehkan sama sekali, ada yang memperbolehkan secara mutlak ada pula ulama yang menyatakan perlu dilihat dahulu seperti apa konteksnya pencampuran tersebut.
Contoh dalam Keseharian
Misalnya pada kasus wudhu, jika kita berwudhu menggunakan madzhab Syafi’i yang berarti tidak perlu mengusap keseluruhan rambut. Maka persepsi kita tentang batalnya wudhu juga harus mengikuti Imam Syafi’i yaitu batal jika menyentuh lawan jenis yang bukan termasuk mahram.
Namun apabila kita mengikuti tata cara wudhu menurut Madzhab Hanbali yang mewajibkan membasuh keseluruahn rambut, maka persepsi kita mengenai batalnya wudhu juga ikut Hanbali yaitu tidak batal bersentuhan dengan lawan jenis bila tanpa disertai syahwat.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!